Di sejumlah daerah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diketahui warganya masih belum patuh. Untuk mendukung penerapan PSBB, pemerintah meluncurkan mesin pintar bernama “Akses untuk Bangsa”.
Orang lanjut usia (lansia) lebih rentan terinfeksi virus corona dibanding dewasa maupun anak-anak.
Biaya perawatan seluruh pasien Covid-19 di Indonesia dibebankan pada anggaran Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB). Jika pasien telanjur membayar, rumah sakit harus mengembalikan ke pasien.
Sejumlah perantau sudah berbondong-bondong pulang kampung (pulkam) sebelum pemerintah melarangnya. Mereka yang sudah telanjur pulkam, wajib mematuhi protokol ini.
Sanksi hukuman disiplin bervariasi mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji dan jabatan, hingga pemberhentian secara tidak hormat.
Pemerintah dan WHO mengeluarkan pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah pagebluk Covid-19. Tujuannya untuk menekan penyebaran virus.
Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk mengendalikan transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H. Sanksi diberikan secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga sanksi tahanan dan denda.
Melalui aplikasi pelacakan dan pencegahan penyebaran virus corona, selain Anda bisa menghindari mereka yang terpapar, juga membantu menekan paparan virus SARS COV-2.
Jumlah kasus orang positif Covid-19 tanpa gejala diperkirakan mencapai 60 persen dari kasus positif yang ada. Mereka bisa melakukan isolasi mandiri di rumah dengan sejumlah protokol.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengalokasikan dana Rp22,4 triliun untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sebelum puasa dana harus sudah tersalurkan.