Biaya perawatan seluruh pasien Covid-19 di Indonesia dibebankan pada anggaran Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB). Jika pasien telanjur membayar, rumah sakit harus mengembalikan ke pasien.
Sejumlah perantau sudah berbondong-bondong pulang kampung (pulkam) sebelum pemerintah melarangnya. Mereka yang sudah telanjur pulkam, wajib mematuhi protokol ini.
Sanksi hukuman disiplin bervariasi mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji dan jabatan, hingga pemberhentian secara tidak hormat.
Pemerintah dan WHO mengeluarkan pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah pagebluk Covid-19. Tujuannya untuk menekan penyebaran virus.
Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk mengendalikan transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H. Sanksi diberikan secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga sanksi tahanan dan denda.
Melalui aplikasi pelacakan dan pencegahan penyebaran virus corona, selain Anda bisa menghindari mereka yang terpapar, juga membantu menekan paparan virus SARS COV-2.
Jumlah kasus orang positif Covid-19 tanpa gejala diperkirakan mencapai 60 persen dari kasus positif yang ada. Mereka bisa melakukan isolasi mandiri di rumah dengan sejumlah protokol.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengalokasikan dana Rp22,4 triliun untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sebelum puasa dana harus sudah tersalurkan.
Penanganan jenazah pasien Covid-19 telah melalui prosedur ketat di rumah sakit rujukan dan aman untuk dilakukan pemakaman. Kementerian Agama dan MUI telah keluarkan aturan.
Pemerintah mempercepat realisasi program Kartu Prakerja. Anggaran ditambah, kuota dimekarkan, guna membantu pencari kerja, korban PHK, dan pelaku UMKM yang terdampak badai corona.