Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, aturan yang dibuat pemerintah membagi pengguna ruang digital berdasarkan kelompok umur, menyesuaikan antara tingkat risiko rendah dan risiko tinggi dari konten yang diakses.
Hadirnya PP Tunas atau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, pemerintah menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari risiko di ruang digital melalui penyusunan berbagai regulasi yang memberikan batasan akses penggunaan gawai sesuai kelompok usia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar mengatakan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun generasi emas Indonesia 2045 yang sehat secara digital.
“Kita sadar, anak adalah masa depan kita. Mereka yang sekarang berusia 20-an tahun akan menjadi pemimpin di masa mendatang,” ujar Alexander Sabar pada diskusi Media Connect: Dari Clickbait Jadi Kredibel di Menara Bosowa, Makassar, Kamis (23/10/2025) malam.
“Karena itu, pemerintah membuat aturan dari sisi regulasi untuk melindungi anak-anak agar tidak terpapar konten yang tidak sesuai usia," tambah Alexander.
Menurut Alexander, aturan yang dibuat pemerintah membagi pengguna ruang digital berdasarkan kelompok umur, menyesuaikan antara tingkat risiko rendah dan risiko tinggi dari konten yang diakses. Melalui pengaturan ini, diharapkan anak-anak dapat terlindungi dari paparan informasi maupun hiburan yang belum layak bagi usia mereka.
Selain peran pemerintah dan platform digital yang wajib melakukan verifikasi pengguna, Alexnder juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan. Ia menyoroti fenomena yang kerap terjadi di masyarakat, di mana orang tua memberikan gawai kepada anak untuk menonton video di YouTube agar anaknya tenang.
“Sekarang ini YouTube seolah menjadi the best babysitter in the world. Yang penting anaknya anteng, ibunya buka YouTube dan diberikan ke anaknya,” ujarnya mengingatkan. “Padahal aturan dibuat justru untuk membatasi akses seperti itu. Tapi orang tua sendiri yang membuka jalan bagi anak-anak untuk mengakses konten digital tanpa pengawasan," lanjutnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap ruang digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau Kementerian Komunikasi dan Digital, tetapi juga menjadi tugas bersama seluruh lapisan masyarakat.
“Melindungi anak di ruang digital tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Ini harus melibatkan semua pihak—pemerintah, platform, orang tua, dan masyarakat,” tegasnya.
Melalui kolaborasi dan kesadaran bersama, pemerintah berharap upaya ini dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak menuju Indonesia Emas 2045.
Penulis: Ismadi Amrin
Redaktur: Taofiq Rauf
Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-politik-hukum/943861/pemerintah-perkuat-regulasi-untuk-lindungi-anak-di-ruang-digital