Indonesia.go.id - Menimbang HAM, Pemerintah Diskusikan Pemulangan Hambali dari Guantanamo

Menimbang HAM, Pemerintah Diskusikan Pemulangan Hambali dari Guantanamo

  • Administrator
  • Kamis, 23 Januari 2025 | 14:28 WIB
HAK ASASI MANUSIA
  Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Jakarta, Kamis (9/1/2025). (ANTARA/HO-Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI)

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa urgensi untuk memulangkan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali, ke Indonesia didasarkan pada pertimbangan hak asasi manusia (HAM).

“Pertimbangan hak asasi manusia,” kata Agus dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Rabu (22/1/2025).

Namun demikian, Agus menegaskan bahwa wacana pemulangan Hambali, yang saat ini masih ditahan di penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba, masih dalam pembahasan bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Agus menambahkan, keputusan final terkait hal ini masih dalam kajian pemerintah.

“Belum ada keputusan, masih dibahas dengan Pak Menko nanti ya,” ujar Agus.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, saat ini sedang mempelajari kasus Hambali sekaligus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri, Polri, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pemerintah berupaya untuk mengambil keputusan yang tepat mengenai langkah selanjutnya terkait pemulangan Hambali.

"Jadi, jangan dianggap bahwa kita sudah mengambil keputusan meminta dia kembali, itu belum sampai ke tingkat itu," kata Menko Yusril melalui keterangan resmi pada Selasa (21/1/2025).

Sejarah dan Status Hukum Hambali

Hambali sebelumnya sempat menjadi buron aparat penegak hukum Indonesia setelah peristiwa Bom Bali 2002, namun tidak tertangkap. Hambali akhirnya ditangkap dalam operasi gabungan antara Amerika Serikat dan Thailand dan kemudian ditahan di Guantanamo, Kuba.

Menurut Yusril, sampai saat ini Hambali belum diadili karena menghadapi permasalahan hukum yang berkaitan dengan sistem hukum militer Amerika Serikat, bukan hukum sipil Indonesia. “Sampai hari ini, (Hambali) belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan, karena yang diperlakukan adalah hukum militer Amerika Serikat dan bukan hukum sipil,” kata Yusril.

Yusril menegaskan bahwa jika nantinya Hambali dipindahkan ke Indonesia, dia tidak dapat diadili untuk kasus Bom Bali karena sudah melampaui batas waktu hukum yang berlaku. Menurut hukum, kasus yang diancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati akan kedaluwarsa setelah 18 tahun, sementara peristiwa Bom Bali terjadi sekitar 23 tahun lalu.

 

 

Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-politik-hukum/899885/menimbang-ham-pemerintah-diskusikan-pemulangan-hambali-dari-guantanamo