Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) telah resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) telah resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penandatanganan itu dilakukan di Graha Pengayoman, Jakarta, oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Setyo Budiyanto dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa MoU ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan korupsi yang lebih sistematis dan terkoordinasi.
"Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bukti komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi, baik dalam pencegahan maupun penindakan korupsi," ungkap Setyo dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Selasa (28/1/2025).
Ia menambahkan bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam nota kesepahaman itu, KPK dan Kemenkum menyepakati sepuluh butir lingkup perjanjian yang meliputi:
- Pencegahan tindak pidana korupsi
- Pertukaran dan/atau pemanfaatan informasi dan data
- Pembentukan peraturan perundang-undangan
- Bantuan timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance)
- Pelaksanaan pelatihan dan asesmen
- Penyediaan personel dan narasumber/tenaga ahli
- Dukungan di bidang kekayaan intelektual
- Pembinaan penyuluh antikorupsi
- Pengelolaan pengaduan melalui whistleblowing system dan penanganan pengaduan tindak pidana korupsi
- Kerja sama lain yang disepakati para pihak
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam memperkuat pemberantasan korupsi serta menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, berintegritas, dan mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum dan HAM, menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam upaya restrukturisasi kelembagaan yang tengah dilakukan pemerintah.
"Penandatanganan MoU ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan sinergi di antara lembaga kementerian negara," jelasnya.
Komitmen itu juga diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memastikan dampak positif bagi pelayanan kepada masyarakat.
Selain dengan KPK, Kemenkum juga telah menandatangani MoU dengan 28 kementerian/lembaga lainnya, termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola, mulai dari perencanaan hingga implementasi peraturan yang lebih baik.
Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-politik-hukum/900640/kpk-kolaborasi-dengan-kemenkum-perkuat-sinergi-pemberantasan-korupsi