Indonesia.go.id - Dubes RI: Paulus Tannos Ditahan di Changi Prison Singapura

Dubes RI: Paulus Tannos Ditahan di Changi Prison Singapura

  • Administrator
  • Sabtu, 25 Januari 2025 | 20:46 WIB
  Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura Suryo Pratomo.ANTARA/HO-KBRI Singapura/aa.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menyatakan,  buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT), saat ini ditahan di Changi Prison.

Hal tersebut disampaikan Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura Suryo Pratomo, melalui keterangan resmi, Sabtu (25/1/2025).

Dubes Suryo menegaskan, bahwa Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.

"Sejak tanggal 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison," ungkap Dubes Suryo.

Penahanan sementara merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.

"Perintah penahanan diterbitkan oleh Pengadilan Singapura setelah Tannos dihadapkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini merupakan wujud kerja sama, komunikasi, dan koordinasi yang efektif antara kedua negara dalam memastikan implementasi perjanjian ekstradisi," katanya.

Maka dari itu, Tannos tidak ditangkap langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura, melainkan melalui prosedur hukum yang melibatkan CPIB dan aparat penegak hukum Singapura.

KBRI Singapura menghormati sikap CPIB yang tidak mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai proses menghadapkan Paulus Tannos ke pengadilan.

"Yang terpenting, saat ini Paulus Tannos sudah ditahan di Changi Prison, dan proses hukum sementara masih berlangsung dan dalam kewenangan Pengadilan Singapura," kata Dubes Suryo.

Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah memfasilitasi proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT) pada Jumat (24/1).

Dubes Suryo menyatakan, bahwa penahanan sementara merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi PT.

"Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, Pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi," ujarnya.

 

 

Penulis: Eko Budiono
Redaktur: Untung S

 

Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-politik-hukum/900412/dubes-ri-paulus-tannos-ditahan-di-changi-prison-singapura