Indonesia.go.id - Pakar Psikologi Apresiasi PP Tunas, Lindungi Anak-Anak Indonesia

Pakar Psikologi Apresiasi PP Tunas, Lindungi Anak-Anak Indonesia

  • Administrator
  • Jumat, 4 April 2025 | 12:56 WIB
PP TUNAS
  Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato saat pengumuman pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3/2025). PP tersebut di antaranya mengatur pembatasan penggunaan media sosial dan pembatasan akses konten-konten digital untuk anak. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Pakar psikologi dan pendidikan dari Universitas Indonesia (UI), Prof Roes Mini Agoes  Salim, mengapresiasi upaya pemerintah yang telah memberikan perhatian  kepada anak-anak Indonsaia agar tidak terpapar pengaruh negatif media sosial melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Hal itu disampaikan Prof Roes Mini, melalui keterangannya yang diterima InfoPublik, Jumat (4/4/2025).

"Kita harus berterima kasih karena pemerintah sudah turun tangan dan sangat memperhatikan peran para orang tua dan pendidik untuk melihat perkembangan  kemajuan anak-anak Indonesia, serta agar tidak terpapar hal-hal negatif internet terutama media sosial (medsos),'" katanya.

Prof Roes Mini mengungkapkan, saat ini Indonesia tercatat sebagai negara ke-4 terbesar yang mengalami masalah pelecehan seksual melalui medsos.

Selain itu, terdapat 5,5 juta anak-anak  di Indonesia yang terpapar video pornografi sehingga harus diwaspadai oleh masyarakat.

Menurutnya, hal tersebut dapat menimbulkan sejumlah masalah bagi anak-anak seperti gangguan kognitif, sosial dan emosi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), Jumat (28/3/2025). 

Lima poin utama PP Tunas itu, yaitu pertama platform digital wajib memastikan perlindungan anak lebih utama daripada kepentingan komersialisasi;

Kedua, platform digital dilarang profiling data anak;

Ketiga, ada batasan usia yang berlaku, dan pengawasan dari sistem platform digital terhadap pembuatan akun.

Keempat, ⁠platform digital dilarang menjadikan anak-anak komoditas;

Serta kelima, ada sanksi tegas bagi platform digital yang melanggar.

 

Penulis: Eko Budiono
Redaktur: Untung S


Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-politik-hukum/912778/pakar-psikologi-apresiasi-pp-tunas-lindungi-anak-anak-indonesia