Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang salat Idulfitri di musim pandemi Covid-19 ini. Umat Muslim bisa melakukan salat sendiri di rumah.
Pemerintah meluncurkan sejumlah aplikasi untuk membendung penyebaran corona. Aplikasi 10 Rumah Aman bisa menjadi teman agar Anda tetap betah di rumah.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) meluncurkan situs siapnikah.org. Situs ini untuk menyiapkan warga negara yang akan membangun rumah tangga.
Di sejumlah daerah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diketahui warganya masih belum patuh. Untuk mendukung penerapan PSBB, pemerintah meluncurkan mesin pintar bernama “Akses untuk Bangsa”.
Sejumlah perantau sudah berbondong-bondong pulang kampung (pulkam) sebelum pemerintah melarangnya. Mereka yang sudah telanjur pulkam, wajib mematuhi protokol ini.
Sanksi hukuman disiplin bervariasi mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji dan jabatan, hingga pemberhentian secara tidak hormat.
Pemerintah dan WHO mengeluarkan pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah pagebluk Covid-19. Tujuannya untuk menekan penyebaran virus.
Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk mengendalikan transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H. Sanksi diberikan secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga sanksi tahanan dan denda.
Penanganan jenazah pasien Covid-19 telah melalui prosedur ketat di rumah sakit rujukan dan aman untuk dilakukan pemakaman. Kementerian Agama dan MUI telah keluarkan aturan.
Pemerintah mempercepat realisasi program Kartu Prakerja. Anggaran ditambah, kuota dimekarkan, guna membantu pencari kerja, korban PHK, dan pelaku UMKM yang terdampak badai corona.