Indonesia.go.id - Menkes: PPDS Tenaga Profesional, Digaji dan Dibiayai Pemerintah

Menkes: PPDS Tenaga Profesional, Digaji dan Dibiayai Pemerintah

  • Administrator
  • Rabu, 10 September 2025 | 13:03 WIB
TENAGA KESEHATAN
  Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam Orientasi Program Pendidikan Dokter Spesialis yang diselenggarakan di Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (PPDS RSPPU) pada Senin (8/9/2025)/Foto: Kemenkes
Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) kini mengadopsi pola di mana peserta didik tidak lagi dianggap mahasiswa, melainkan tenaga profesional yang bekerja sambil menempuh pelatihan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan reformasi pendidikan dokter spesialis harus mengikuti standar internasional.

Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) kini mengadopsi pola di mana peserta didik tidak lagi dianggap mahasiswa, melainkan tenaga profesional yang bekerja sambil menempuh pelatihan.

Menkes Budi dalam Orientasi Program Pendidikan Dokter Spesialis yang diselenggarakan di Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (PPDS RSPPU) pada Senin (8/9/2025) menjelaskan salah satu masalah utama selama ini adalah biaya pendidikan yang sangat mahal.

“Spesialis di luar negeri itu tidak ada yang bayar uang kuliah, tapi mereka itu bekerja, bukan kuliah. Sebabnya mereka dibayar, digaji, bukan harus bayar,” ujar Menkes Budi seperti yang dikutip InfoPublik Selasa (9/9/2025).

Konsep baru tersebut, ujarnya sekaligus menekan praktik pungutan liar yang kerap membebani calon spesialis. Ia menekankan pentingnya tata kelola yang bersih.

Dengan pola ini, peserta didik PPDS akan menerima gaji karena mereka memiliki indikator kinerja yang jelas. Penugasan mereka di RS pendidikan akan dipantau ketat, termasuk dalam hal etika, profesionalisme, dan tanggung jawab klinis.

Menkes Budi menambahkan Indonesia akan mengadopsi standar pendidikan spesialis dari Amerika. 

Langkah ini diharapkan mampu mempercepat produksi dokter spesialis di Indonesia. Selama ini, kebutuhan mencapai 70 ribu orang, sementara produksi hanya 2.700 per tahun. 

Jika tidak ada perubahan sistem, kekurangan tenaga ahli ini diperkirakan baru bisa ditutup dalam waktu lebih dari dua dekade.

“Dengan konsepnya ini, PPDS itu bekerja bukan kuliah, dan saya pastikan tata kelolanya jangan ada biaya-biaya yang tidak resmi,” kata Menkes Budi.

 

Penulis: Putri
Redaktur: Kristantyo Wisnubroto

Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/936894/menkes-ppds-tenaga-profesional-digaji-dan-dibiayai-pemerintah