Indonesia.go.id - Punya Keluhan Terkait Program Pemerintah, Segera LAPOR

Punya Keluhan Terkait Program Pemerintah, Segera LAPOR

  • Administrator
  • Minggu, 21 Oktober 2018 | 17:00 WIB
KELUHAN PROGRAM PEMERINTAH
  Aplikasi lapor. Sumber foto: Dok Lapor

Masyarakat tak perlu bingung lagi mau mengadukan kemana berbagai keluhan terkait program pemerintah yang ada di daerah, atau jika menemukan sasaran program  yang tidak tepat seperti program keluarga harapan (PKH) atau Rastra. Laporkan saja ke LAPOR! di lapor.go.id atau bisa juga melalui SMS ke 1708.

Laporan masyarakat terkait program-program pembangunan nasional akan sangat berguna untuk pemerintah dalam mengambil langkah kebijakan yang lebih baik. Jadi jangan ragu-ragu untuk LAPOR.

LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah sebuah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang mudah diakses dan terpadu dengan 81 Kementerian dan Lembaga, 5 Pemerintah Daerah, serta 44 BUMN di Indonesia.

LAPOR! dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik. 

Selain dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus interaksinya dengan pemerintah untuk pengawasan program pembangunan dan pelayanan publik.

Masyarakat umum dapat mengirimkan laporan pada LAPOR! melalui berbagai media termasuk situs 
https://lapor.go.id/ SMS 1708 dan juga aplikasi mobile. Laporan kemudian diverifikasi terlebih dahulu oleh administrator LAPOR! untuk kejelasan dan kelengkapan, dan selanjutnya diteruskan ke intansi K/L/D terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan.

Tindak Lanjut Pelaporan

LAPOR! akan mempublikasikan setiap laporan yang sudah diteruskan sekaligus memberikan notifikasi kepada pelapor. Instansi K/L/D diberikan waktu paling lambat 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindak lanjut dari pelaporan yang diberikan oleh masyarakat umum. Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka instansi K/L/D memberikan informasi kepada pelapor pada halaman tindak lanjut laporan.

Penutupan Laporan

Laporan dianggap selesai apabila sudah terdapat tindak lanjut dari instansi K/L/D pada laporan, dan telah berjalan 10 hari kerja setelah tindak lanjut dilakukan tanpa adanya balasan dari pelapor maupun administrator LAPOR! di halaman tindak lanjut.