Indonesia.go.id - Bantuan Modal bagi Wirausaha Muda

Bantuan Modal bagi Wirausaha Muda

  • Administrator
  • Sabtu, 12 September 2020 | 03:20 WIB
INSENTIF EKONOMI
  Perajin menunjukkan proses pembuatan produk kerajinan kreatif saat pameran Solo Art Market (SAM) daring di Ngarsopuro, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (29/8/2020). Foto: ANTARA FOTO/Maulana Surya

Bantuan ini diperuntukkan bagi wirausaha muda yang bergerak di sektor industri kuliner, pariwisata, pendidikan, maupun industri kreatif.

Menyiasati dampak dari Coronavirus diseases 2019 (Covid-19), pemerintah terus menggulirkan pelbagai insentif ekonomi maupun jaring pengaman sosial. Salah satunya, menyasar kaum muda yang baru merintis usaha mereka.

Untuk itu, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah menyiapkan skema bantuan permodalan bagi wirausaha muda yang ingin mengembangkan peluang usahanya di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Deputi Pengembangan Pemuda, Kemenpora, M Asrorun Ni'am Sholeh, pemberian bantuan ini sebagai upaya untuk membantu pemuda melalui perorangan, organisasi, lembaga, yayasan, atau kelompok usaha dalam mengembangkan potensi kewirausahaan untuk mewujudkan kemandirian pemuda.

Selain itu, melalui program itu diharapkan Wirausaha Muda Pemula (WMP), Sentra Kewirausahaan Pemuda (SKP), dan sociopreneur bisa memperkuat kapasitas wirausaha muda.

Ada lima kategori bantuan permodalan yang disediakan Kemenpora. Pertama, pra-Wirausaha Muda Pemula. Mereka ini adalah pemuda yang memiliki mental dan spirit kewirausahaan serta telah menuangkan ide usaha dalam bentuk rencana bisnis tertulis.

Kedua, Wirausaha Muda Pemula, yaitu wirausaha muda pemula yang sedang merintis usahanya menuju wirausaha muda pemula yang sedang berkembang.

Ketiga, Wirausaha Muda Pemula yang sedang berkembang, yaitu wirausaha yang sudah memiliki dan mengelola usaha minimal 12 bulan sampai dengan 42 bulan sejak pendirian usaha dan telah memiliki serta menggaji karyawan.

Keempat, Sentra Kewirausahaan Pemuda, yaitu pusat kegiatan bisnis kelompok wirausaha muda pemula pada wilayah tertentu di mana terdapat aktivitas kerja sama dan aktivitas saling terkait dalam penggunaan sumber daya dan/atau proses produksi barang dan jasa.

Kelima, sociopreneur yaitu wirausaha muda yang sukarela dan fokus terhadap solusi sosial dan ekonomi kemasyarakatan.

Berapa nilai bantuannya? Paket bantuan bagi pra-WMP dan WMP senilai maksimal Rp10 juta. Paket bantuan untuk penguatan usaha bagi WMP yang sedang berkembang dengan nilai maksimal Rp15 juta. Paket bantuan bagi SKP senilai maksimal Rp35 juta. Adapun untuk paket bantuan bagi sociopreneur sebesar Rp10 juta.

Bantuan bagi WMP (pra-WMP/WMP/WMP yang sedang berkembang), SKP dan sociopreneur diprioritaskan untuk jenis usaha di bidang pertanian dan peternakan, perikanan dan kelautan, industri tata boga, perdagangan dan jasa, pariwisata, dan pendidikan, maupun usaha-usaha lainnya yang terdampak Covid-19. Umumnya usaha yang prospektif, berbasis informasi teknologi (IT).

Beberapa kategori industri kreatif juga menjadi sasaran dari program bantuan pemerintah ini, antara lain:

  1. Periklanan (advertising)
  2. Arsitektur
  3. Pasar Barang Seni
  4. Kerajinan (craft)
  5. Desain
  6. Industri Pakaian (fashion)
  7. Video, Film, dan Fotografi
  8. Permainan Interaktif (game edukatif)
  9. Musik
  10. Seni Pertunjukan (showbiz)
  11. Penerbitan dan Percetakan
  12. Layanan Komputer dan Piranti Lunak (software)
  13. Televisi dan Radio (broadcasting)
  14. Riset dan Pengembangan.

 

Sesuai syarat dari Kemenpora, penggunaan bantuan bagi WMP dan sociopreneur diharapkan digunakan, antara lain, untuk biaya produksi, termasuk pembelian bahan baku, bahan penunjang dan peralatan, termasuk di dalamnya biaya promosi produk dan mengikuti pelatihan/kursus pengembangan kewirausahaan sesuai usaha yang dijalankan.

Biaya-biaya lainnya untuk pengembangan kewirausahaan social kemasyarakatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Penggunaan bantuan bagi SKP diharapkan dipakai, antara lain, untuk penambahan modal bagi WMP binaan SKP untuk biaya produksi, pemasaran dan biaya sewa. Selain itu, dana ini bisa dimanfaatkan untuk mentoring bagi WMP binaan SKP.

Untuk menyimak persyaratan lengkapnya, Kemenpora sendiri telah membuat aturan teknis mengenai bantuan tersebut. Peraturan itu yakni Aturan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda nomor 1.13.4 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah untuk Wirausaha Muda, Pemula, dan Sentra Kewirausahaan Pemuda.

Informasi mengenai bantuan itu juga bisa diakses melalui laman www.kemenpora.go.id. Para pemohon bantuan dapat mendaftar secara online melalui situs https://wmp.kemenpora.go.id dengan melengkapi data dan dokumen yang sesuai daftar isian yang tertera pada aplikasi.

Kemenpora menyediakan sedikitnya 500 paket bantuan dalam program WMP ini. Setiap proposal pemohon yang layak dan memenuhi syarat akan langsung dieksekusi. Program ini berlaku dalam masa anggaran tahun 2020.

 

 

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Firman Hidranto/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini

Berita Populer