Indonesia.go.id - INSW (Indonesia National Single Window)

INSW (Indonesia National Single Window)

  • Administrator
  • Minggu, 2 Juni 2019 | 17:00 WIB
LAYANAN INSW
  Ilustrasi Layanan INSW. Foto: Dok. INSW

INSW merupakan istilah yang sudah umum dalam perdagangan internasional. INSW banyak membantu proses trading di Indonesia karena menjadi National Single Window sehingga semua proses trading dapat diawasi dan dimonitor oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Proses di Indonesia terdapat banyak transaksi per hari. INSW membantu sebagai pusat informasi dan sumber progress untuk membantu semua vendor.

Berdasarkan data Logistic Performance Index yang dirilis World Bank, pada tahun 2014 Indonesia berada di urutan ke-53 dari 160 negara yang dibenchmark oleh World Bank (website Logistics Performance Indexs World Bank http://lpi.worldbank.org).

Melihat dari hasil World Bank ini, dapat disadari bahwa dampak dari biaya logistik nasional Indonesia sudah mencapai 24 persen dari Product Domestic Bruto. Akibatnya, produk-produk yang berada di Indonesia menjadi mahal dan tidak tertutup kemungkinan produk-produk yang dihasilkan dari Indonesia akan mengalami kesulitan dalam mengikuti persaingan dagang di tingkat internasional.

Tingginya biaya logistik antara lain dipengaruhi oleh kelancaran arus barang di pelabuhan sedangkan kelancaran arus barang sangat tergantung pada 2 hal yaitu:

  1. Kecepatan proses administrasi termasuk administrasi perizinan yang dikeluarkan kementerian/lembaga.
  2. Pergerakan fisik barang. Proses penyelesaian barang impor di wilayah Indonesia secara umum terdiri dari proses kedatangan sarana pengangkut di pelabuhan, sandar dan pembongkaran, penumpukan ke container yard, customs clerance, container handling, pengeluaran barang di gate serta pengiriman ke warehouse/bounded/factory storage.

Percepatan proses administrasi dan fisik barang dipengaruhi:

  • Faktor kebijakan pemerintah

Ini meliputi kebijakan tata niaga impor, kebijakan pemanfaatan Tempat Penimbunan Sementara, kebijakan penerapan hub (pusat kegiatan) dan spoke area dalam mendukung logistik dan sebagainya.

  • Faktor operasional

Ini meliputi hal-hal terkait pelaksanaan terhadap tata laksana atau prosedur yang belum efesien, seperti penggunaan otomasi pada pelaksanaan proses bisnis, integrasi antarproses bisnis yang terkait serta waktu layanan yang dapat dimaksimalkan.

Penerapan Delivery Order (DO) secara elektronik menjadi tuntutan optimalisasi layanan dalam rangka pengeluaran barang setelah proses custom clearance. Dengan penerapan DO elektronik maka diharapkan pelayanan pengeluaran barang dapat dipersingkat dan murah.

Dengan demikian, untuk menurunkan waktu proses impor, perlu dilakukan upaya sistematis yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan pengguna jasa di pelabuhan. Mengingat masih terkait proses impor, maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi penurunan waktu proses impor dalam upaya menurunkan dwelling time pada tahap pre-clearance, customs clearance, dan post-clearance.

Tujuan:

Mewujudkan pelayanan dan kegiatan operasional di pelabuhan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kelancaran arus barang dalam rangka mendukung upaya penurunan biaya logistik nasional Indonesia.

Tugas:

PP INSW mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan portal INSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, perizinan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor, impor dan logistik secara elektronik.

Fungsi:

  • Penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes);
  • Penjaminan sistem pelayanan pada Portal INSW beroperasi secara terus menerus dan memenuhi standar keamanan data dan informasi;
  • Pelaksanaan proses manajemen sistem informasi dan validasi secara elektronik terhadap para pengguna portal untuk mendapatkan legalitas akses;
  • Koordinasi dan sinkronisasi pertukaran data dan informasi secara langsung (online) di antara pengguna Portal INSW;
  • Pelaksanaan akses data realisasi ekspor dan/atau impor dari instansi penerbit perizinan sebagai konfirmasi mengenai realisasi ekspor dan/atau impor atas izin yang telah diterbitkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan terhadap sistem pelayanan pada Portal INSW;
  • Penyediaan audit trail;
  • Penjaminan keamanan dan kerahasiaan data informasi yang disampaikan instansi melalui Portal INSW;
  • Penyediaan pusat layanan (call center};
  • Pengintegrasian penerapan sistem National Single Window (NSW) ke dalam sistem ASEAN Single Window (ASW);
  • Pelaksanaan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.