Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat proyeksi kebutuhan investasi infrastruktur selama lima tahun ke depan mencapai Rp1.905 triliun dengan potensi kesenjangan pendanaan (funding gap) sebesar Rp753 triliun akibat keterbatasan fiskal, baik dari APBN maupun APBD.