Indonesia.go.id - Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Pemutihan PKB hingga 31 Agustus 2025

Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Pemutihan PKB hingga 31 Agustus 2025

  • Administrator
  • Selasa, 26 Agustus 2025 | 13:32 WIB
PERPANJANG PEMUTIHAN KENDARAAN
  Ilustrasi - Sejumlah pengunjung Mal Citraland memanfaatkan Gerai SIM Keliling yang beroperasi di halaman parkir mal di Jakarta Barat tersebut untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). (ANTARA FOTO/Abdu Faisal/am)
Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, diberlakukan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2025.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif pajak kepada masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, diberlakukan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2025.

Penghapusan sanksi administrasi yang diberikan meliputi:

  1. sanksi administrasi bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak
  2. sanksi administrasi denda akibat keterlambatan pendaftaran

Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan bunga maupun denda keterlambatan. Tidak diperlukan permohonan khusus, karena penghapusan sanksi administrasi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah mengumumkan rencana pemberian pemutihan pajak kendaraan khusus bagi warga yang melakukan pembayaran tepat pada HUT ke-498 Jakarta. Dia menilai kebijakan itu sebagai bentuk keringanan dan motivasi kepada masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak.

“Jadi, pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar,” ujar Pramono.

Saluran Pembayaran

Bagi wajib pajak dengan tunggakan kurang dari 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan melalui gerai SAMSAT, SAMSAT Keliling, SAMSAT Induk, dan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Adapun panduan untuk membayar pemutihan pajak di Jakarta hingga 31 Agustus 2025 melalui aplikasi Signal sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi Signal melalui Google Play Store atau App Store
  • Lakukan registrasi dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat surel (email), dan nomor ponsel aktif.
  • Buat kata sandi
  • Verifikasi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan verifikasi wajah
  • Masukkan kode verifikasi satu kali atau one-time password (OTP) yang dikirimkan ke pesan singkat
  • Tambah data kendaraan bermotor, seperti jenis kendaraan dan nomor rangka kendaraan bermotor (NRKB)
  • Unggah data pemilik kendaraan
  • Selanjutnya, muncul informasi surat ketetapan kewajiban pembayaran, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan jumlah yang harus dibayarkan
  • Geser opsi Kirim Dokumen
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih

Sementara itu, wajib pajak dengan tunggakan lebih dari 1 tahun wajib mengurus langsung di kantor SAMSAT Induk yang sesuai dengan wilayah domisili kendaraan. Lokasi SAMSAT ada di masing-masing wilayah Jakarta sebagai berikut:

  • SAMSAT Jakarta Pusat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420
  • SAMSAT Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
  • SAMSAT Jakarta Barat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720
  • SAMSAT Jakarta Timur: Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410
  • SAMSAT Jakarta Utara: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420

 

Penulis: Ismadi Amrin
Redaktur: Kristantyo Wisnubroto

Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/layanan-publik/934738/pemprov-dki-jakarta-perpanjang-pemutihan-pkb-hingga-31-agustus-2025