Indonesia.go.id - Bisnis Cuci Mobil dan Motor di Indonesia: Potensi Pasar dan Persyaratan Perizinan

Bisnis Cuci Mobil dan Motor di Indonesia: Potensi Pasar dan Persyaratan Perizinan

  • Administrator
  • Senin, 24 Juni 2024 | 08:41 WIB
PERIZINAN
  Menjadi usaha yang populer dilakukan masyarakat, bisnis pencucian motor atau mobil tetap harus memiliki izin untuk beroperasi. ANTARANEWS
Peluang bisnis pencucian motor dan mobil tidak pernah surut. Musim hujan atau kemarau, masyarakat membutuhkan servis cuci mobil dan motor ini.

Prospek penjualan mobil dan motor di Tanah Air masih cukup menjanjikan tahun ini. Menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) hingga tahun 2023, penjualan mobil tercatat mencapai lebih dari 1 juta unit. Sementara itu, berdasarkan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), penjualan sepeda motor tahun lalu meningkat 19% dari tahun 2022 menjadi sekitar 6,2 juta unit.

Sejalan dengan peningkatan ini, kebutuhan konsumen terhadap perawatan mobil dan motor mereka semakin meningkat. Salah satunya adalah melalui pencucian kendaraan secara rutin, untuk menjaga kenyamanan serta kinerja mesin yang optimal dengan bebas dari kotoran.

Oleh karena itu, bisnis pencucian motor dan mobil tetap menjadi peluang yang menjanjikan. Dari perkotaan hingga perdesaan, modal puluhan hingga ratusan juta rupiah sudah cukup bagi masyarakat untuk memulai bisnis ini dengan bergabung dalam waralaba perusahaan pencucian kendaraan atau car wash. Bisnis ini banyak diminati oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Meskipun termasuk dalam kategori risiko menengah rendah, bisnis pencucian motor dan mobil tetap harus memiliki izin yang sah untuk beroperasi. Berikut adalah sejumlah syarat dan kriteria yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha yang ingin memulai bisnis pencucian kendaraan bermotor, sebagaimana dilansir dari ukmindonesia.id.

Kriteria dan Spesifikasi Bisnis Pencucian Mobil/Motor:

  • Bisnis pencucian motor atau mobil merupakan suatu usaha jasa yang menyediakan layanan pencucian kendaraan dan perawatan lainnya. Meski bergerak dalam usaha yang hampir sama, namun pencucian motor dengan mobil diklasifikasikan dalam kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berbeda.
  • Pencucian motor termasuk dalam kategori Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor dengan nomor KBLI 45407 dengan cakupan kegiatan usaha berupa usaha pemeliharaan dan reparasi sepeda motor, termasuk pencucian sepeda motor dan usaha perawatan lainnya.
  • Pencucian mobil diklasifikasikan dalam kategori Pencucian dan Salon Mobil dengan nomor KBLI 45202. Cakupan kegiatan usahanya meliputi pencucian mobil dan salon mobil, termasuk pemolesan dan pemasangan bagian serta aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan di salon mobil. Untuk itu, harus dipastikan nomor KBLI dari bisnis pencucian motor dan mobil saat mengurus perizinannya.

Daftar Perizinan untuk Bisnis Pencucian Mobil/Motor:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki NPWP. Dokumen ini digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan. Persyaratan bisa diurus dengan mengunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar. Tinggal mengikuti instruksi yang ada.

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)

Ketika merintis usaha kini wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini merupakan identitas pelaku usaha. Untuk mendapatkannya cukup mendaftarkan diri pada sistem Online Single Submission (OSS). Dengan mengantongi NIB, pelaku usaha tidak lagi memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).

Berikut ini cara memperoleh NIB:

A. Pertama membuat Akun OSS untuk mendapatkan Hak Akses, caranya:

  • Masuk ke laman https://oss.go.id;
  • Pilih Daftar;
  • Pilih Skala Usaha (UMK);
  • Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK;
  • Menglengkapi Formulir Pendaftaran;
  • Cek email dan klik tombol Aktivasi;
  • Cek email untuk mengetahui username dan password;
  • Jika telah menerima email dari sistem OSS, artinya pendaftaran berhasil, dan memiliki hak akses ke sistem tersebut. Instruksi selengkapnya bisa dilihat di Panduan Membuat Akun di OSS Bagi Usaha Mikro dan Kecil.

B. Mengisi Formulir Pendaftaran

  • Buka situs website https://oss.go.id/;
  • Pilih Masuk;
  • Masukkan username dan password, beserta captcha yang tertera, lalu klik tombol Masuk;
  • Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru;
  • Menlengkapi Data Pelaku Usaha;
  • Melengkapi Data Bidang Usaha;
  • Melengkapi Data Detail Bidang Usaha;
  • Melengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha;
  • Memeriksa Daftar Produk/Jasa;
  • Memeriksa Data Usaha;
  • Memeriksa Daftar Kegiatan Usaha;
  • Memeriksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu);
  • Memahami dan Mencentang Pernyataan Mandiri;
  • Memeriksa Draf Perizinan Berusaha;
  • Menerbitkan Nomor Induk Berusaha.

Sertifikat Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)

Bisnis pencucian motor berisiko menengah rendah, sedangkan pencucian mobil risikonya rendah. Namun demikian, operasional bisnis ini tetap diwajibkan menerapkan standar K3L. Sertifikat K3L merupakan proses sertifikasi untuk sistem manajemen kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan yang diterapkan di tempat kerja.

Baik pemilik usaha maupun tenaga kerjanya secara bersama-sama harus menerapkan sistem keselamatan kerja ini. Untuk memperoleh sertifikat ini, pelaku usaha dapat melakukan registrasi online melalui laman Kementerian Perdagangan (Kemendag) di https://simpktn.kemendag.go.id.

Sebagai bisnis berisiko rendah dan menengah rendah, pencucian motor atau mobil dapat dijalankan dalam skala mikro, kecil, dan menengah. Artinya, skala bisnis yang akan dirintis ini dapat disesuaikan dengan modal yang dimiliki.

Apabila modal yang dimiliki masih terbatas, maka bisa memulai dalam skala mikro lebih dulu. Sejalan dengan berkembangnya usaha ke depannya, skala bisnis pun bisa ditingkatkan menjadi kecil, bahkan menengah. Apapun skala usahanya, perizinan yang diperlukan tetaplah sama, yaitu NPWP, NIB, dan Sertifikat K3L.

Perizinan usaha penting bagi setiap pelaku usaha, agar menjalankan operasional bisnis dengan aman dan tenang. Kelengkapan izin usaha juga dapat memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk mengembangkan lebih jauh bisnisnya.

 

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari