INFORMASI PUBLIK RAMAH DISABILITAS
“Setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, berhak mendapatkan akses informasi yang setara, mudah, dan inklusif,” ujar Mulyani.
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menyediakan layanan komunikasi dan informasi publik berbasis digital yang ramah bagi penyandang disabilitas. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Penyusun Kebijakan dan Standardisasi Informasi Publik, Direktorat Informasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) Mulyani dalam acara Bimbingan Teknis Kebijakan Layanan Komunikasi dan Informasi Publik Berbasis Digital (LKIPD) bagi Penyandang Disabilitas dalam Mendukung Program Prioritas Nasional di LPP RRI Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (30/9/2025).
“Setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, berhak mendapatkan akses informasi yang setara, mudah, dan inklusif,” ujar Mulyani.
Pasal 28 (F) UUD 1945 menyebutkan bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
Sementara itu, Pasal 24 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas: Hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat; mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses; dan menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.
Mulyani memaparkan, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komdigi tentang LKIPD bagi penyandang disabilitas mencakup empat ruang lingkup utama, yakni: Penerapan standar aksesibilitas; Penyediaan mekanisme pengaduan; Pembinaan, pengawasan, dan pemberian penghargaan; Partisipasi penyandang disabilitas dan masyarakat.
Selain itu, lanutnya, instansi pemerintah diwajibkan menerapkan standar aksesibilitas layanan digital yang terindrakan, teroperasikan, dapat dipahami, dan andal. Standar ini dibagi dalam tiga tingkat kepatuhan: dasar (A), menengah (AA), dan kompleks (AAA).
"Penyandang disabilitas yang mengalami hambatan dalam mengakses layanan dapat mengajukan pengaduan melalui kanal SP4N Lapor. Kanal aduan ini harus dirancang agar ramah dan mudah digunakan oleh seluruh ragam disabilitas," kata Mulyani.
Pembinaan, Pengawasan, dan Penghargaan
Ditambahkannya, Komdigi bersama pemerintah daerah akan melakukan pembinaan terhadap instansi pusat maupun daerah terkait penerapan standar aksesibilitas. Bentuk pembinaan meliputi fasilitasi, bimbingan teknis, hingga pelatihan.
"Pengawasan dilakukan untuk memastikan pengaduan ditangani dengan baik, sementara penghargaan akan diberikan kepada instansi pemerintah yang ramah disabilitas serta yang paling cepat dan efektif menyelesaikan pengaduan," ujarnya.
Mulyani menuturkan, kebijakan ini juga menekankan pentingnya partisipasi penyandang disabilitas. Mereka difasilitasi untuk memberikan masukan, saran, dan evaluasi terkait penerapan standar aksesibilitas di instansi pemerintah.
Dengan adanya kebijakan LKIPD ini, pemerintah berharap terwujudnya layanan komunikasi publik yang setara, inklusif, dan bebas hambatan. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal dalam akses terhadap informasi,” tegas Mulyani.
Penulis: Ismadi Amrin
Redaktur: Taofiq Rauf
Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-politik-hukum/940068/kemkomdigi-perkuat-layanan-informasi-publik-digital-ramah-disabilitas