Sebuah Perppu, Keppres, dan PP diterbitkan sekaligus untuk pedoman menanggulangi wabah Covid-19. Pemberlakuan darurat sipil tidak masuk pertimbangan.
Pengesahan anggaran senilai Rp405,1 triliun untuk berperang melawan virus mematikan, corona, tentu bukan hal mudah.
Pemerintah memberi kelonggaran pembayaran cicilan kredit untuk pengemudi ojek, sopir taksi, nelayan, dan pelaku UMKM. Bank-bank dan lembaga pembiayaan siap mendukung. Sektor UMKM adalah pemain utama penyerapan tenaga kerja.
Dibandingkan virus flu biasa, virus penyebab Covid-19 bermutasi dengan sangat lambat. Sehingga orang punya waktu dan kemampuan untuk menghadapinya dengan menciptakan vaksin.
Berbagai langkah cepat dan serius dilakukan pemerintah demi menekan persebaran virus berbahaya, SARS COV-2. Termasuk, menegaskan adanya kewenangan daerah untuk menetapkan status kedaruratan bencana.
Bantuan pemerintah untuk menanggulangi Covid-19 mencapai Rp158 triliun. Warga menerima bantuan tunai, pengobatan gratis, dan penundaan cicilan motor/mobil. Pengusaha menerima stimulus pajak, bea masuk, dan relaksasi kredit.
Hak eksklusif armada kapal nasional untuk angkutan ekspor batu bara dan CPO dicabut. Ketidaksiapan armada berbendera Indonesia, tak bisa dibiarkan menghambat arus ekspor di tengah kesulitan akibat Covid-19.
Sejumlah negara memanfaatkan teknologi untuk penelusuran dan pelacakan mereka yang terpapar virus corona. WHO memuji Singapura yang dinilai cermat dalam menghambat persebaran virus. Bisakah penggunaan teknologi itu diterapkan di Indonesia?
Pulau Nustual ditetapkan sebagai lokasi pelabuhan kilang LNG dari Blok Masela. Kota Saumlaki dan Pulau Yamdena akan menjadi lokasi pusat pertumbuhan ekonomi. Bisnis ratusan triliun akan segera bergulir.
Pemerintah bertekad memberikan perlindungan maksimal bagi tenaga medis yang berada di garis depan melawan amukan Covid-19. Mereka diberi insentif khusus dan santunan.