Dengan portal perlindungan sosial nasional sebagai jantungnya, masyarakat kini bisa mendaftar secara langsung melalui smartphone, dengan otentikasi melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan face recognition. Tidak perlu menunggu musyawarah desa, tidak perlu mengandalkan tebakan. Kini, kebutuhan bisa dinyatakan—dengan wajah sendiri.