Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

Tata Cara Pencairan Bantuan Pesantren Terdampak Covid-19

Yang terpenting, petugas pencairan bantuan tersebut harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kementerian Agama bahwa pesantren miliknya adalah penerima bantuan di masa Covid-19.

  • Jumat, 21 Agustus 2020 | 00:39 WIB

Satu Akun untuk Pantau Pergerakan Limbah B3

Aplikasi Festronik 2020 merupakan aplikasi yang terus dimutakhirkan agar limbah B3 yang diangkut sampai kepada pengelola akhir terdeteksi dengan baik

  • Sabtu, 15 Agustus 2020 | 03:56 WIB

Kiat Menghindari Wabah di Kantor

Munculnya klaster perkantoran dapat berasal dari pemukiman atau bahkan dalam perjalanan menuju kantor.

  • Kamis, 13 Agustus 2020 | 22:20 WIB

Klaim Biaya Penanganan Covid-19 di Rumah Sakit

Klaim biaya penanganan Covid-19 berlaku bagi rumah sakit rujukan PIE dan rumah sakit yang sesuai ketentuan.

  • Jumat, 31 Juli 2020 | 05:39 WIB

Panduan Sehat Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Pemerintah menerbitkan buku panduan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Tujuannya, sektor ini tetap bergerak dengan protokol kesehatan.

  • Sabtu, 18 Juli 2020 | 04:05 WIB

Istilah-istilah Baru dalam Penanganan Covid-19

Probable dan Discarded adalah istilah baru dalam penanganan Covid 19. Apa dan bagaimana penanganan kedua hal tersebut?

  • Sabtu, 18 Juli 2020 | 02:52 WIB

Meraih Bantuan Insentif dari Kemenparekraf

Ada enam pelaku bidang usaha kreatif yang diberi Bantuan Insentif Pemerintah. Total bantuan pada tahun 2020 sebesar 24 miliar.

  • Jumat, 17 Juli 2020 | 05:58 WIB

Cetak Dokumen Kependudukan dari Rumah

Sekarang tak lagi bersusah payah mengurus kembali dokumen kependudukan yang hilang. Pemerintah telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.

  • Rabu, 15 Juli 2020 | 22:02 WIB

Batas Atas Tarif Pemeriksaan Rapid Test

Pemerintah telah menerbitkan aturan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp150.000.

  • Rabu, 15 Juli 2020 | 04:08 WIB

Protokol bagi Penyelenggaraan Hajatan hingga Tempat Wisata

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengeluarkan aturan normal baru bagi desa. Tujuannya untuk mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Covid-19.

  • Senin, 6 Juli 2020 | 05:18 WIB